JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting agar kehadiran PFII tidak hanya menjadi pintu masuk investasi asing, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat tata kelola sektor keuangan, serta mengembangkan ekonomi syariah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak, saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI mengenai Laporan Panitia Kerja dan Pengambilan Keputusan RUU tentang PFII di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Amin, pembentukan PFII merupakan langkah strategis agar Indonesia mampu bersaing dalam menarik investasi dan aktivitas keuangan internasional. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak boleh diukur semata dari besarnya modal yang masuk, melainkan juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat luas.
“Dunia hari ini sedang berebut modal. Singapura, Uni Emirat Arab, Hong Kong, dan Kazakhstan sudah lebih dulu membuktikan satu hal, negara yang dapat menghadirkan pusat finansial internasional yang kredibel, maka akan menikmati derasnya arus investasi, inovasi, dan lapangan kerja berkualitas. Pertanyaannya sederhana namun penting, apakah Indonesia akan terus menjadi penonton di tengah persaingan tersebut, atau berani mengambil posisi sebagai pemain utama?” ujar Amin.
Dalam pandangan Fraksi PKS, terdapat empat catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi PFII.
Pertama, PFII harus menjadi instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Keberhasilannya perlu diukur melalui indikator yang objektif, seperti peningkatan Foreign Direct Investment (FDI), pendalaman pasar keuangan, serta meningkatnya efisiensi dan kapitalisasi sektor keuangan nasional.
“PFII harus menjadi pusat aktivitas sektor keuangan yang menghasilkan nilai tambah nasional. Oleh karena itu, keberhasilan PFII harus diukur dengan indikator yang jelas dan objektif,” tegasnya.
Kedua, investasi yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fraksi PKS menilai keberadaan PFII harus mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan produktivitas nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Untuk mencapai tujuan tersebut, kepastian hukum perlu dijaga agar iklim investasi tetap sehat dan memberikan rasa aman bagi para investor.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara jelas dan terukur. Kepastian hukum perlu dijaga agar iklim investasi tetap sehat karena investor membutuhkan regulasi yang jelas dan konsisten,” katanya.
Ketiga, Fraksi PKS menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan PFII. Tata kelola yang transparan, akuntabel, serta didukung sistem pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan internasional sekaligus mencegah praktik pencucian uang, penghindaran pajak, dan kejahatan keuangan lainnya.
Amin juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai beneficial ownership sebagai bagian dari standar internasional yang harus diterapkan.
“Fraksi PKS berpendapat keterbukaan Beneficial Ownership merupakan syarat penting. Standar tersebut harus mengikuti praktik internasional yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah penghindaran pajak dan pendanaan terorisme. Transparansi juga akan memperkuat reputasi Indonesia di mata investor global,” jelasnya.
Keempat, Fraksi PKS mendorong agar PFII dikembangkan sebagai Islamic International Financial Hub. Menurut Amin, potensi besar ekonomi syariah Indonesia harus menjadi salah satu keunggulan dalam memperkuat daya saing nasional di tingkat global.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah global. Potensi tersebut harus dijadikan salah satu keunggulan PFII. Oleh karena itu, PFII juga perlu diarahkan menjadi Islamic International Financial Hub. Posisi tersebut akan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat internasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan ekosistem tersebut perlu didukung melalui berbagai instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, pengelolaan aset syariah, takaful, retakaful, fintech syariah, hingga halal venture capital, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh sektor-sektor ekonomi produktif nasional.
Menutup penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII dengan harapan regulasi tersebut mampu menjadi instrumen pembangunan yang menghadirkan investasi berkualitas sekaligus memperluas kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini kami sampaikan dengan satu harapan, bahwa PFII berdiri bukan hanya sebagai gerbang modal asing, melainkan sebagai rumah kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Website DPP PKS, Juli 2026


Leave a Reply