MEDAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) ke-VII Tahun Anggaran 2026, PKS menegaskan bahwa keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, saat menggelar sosialisasi di sejumlah titik di Kota Medan pada Minggu (19/7/2026). Dalam kegiatan itu, warga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Medan segera memperluas edukasi mengenai kawasan yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok sehingga masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Sosialisasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Jalan Pasar VII No. 54, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang; Jalan Asoka No. 105, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan; Jalan Bahagia Gang Amal, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun; serta Jalan Kenangan Sari No. 20, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam pemaparannya, Syaiful menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok.
Menurutnya, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila masyarakat mengetahui dengan baik lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok beserta hak dan kewajibannya dalam mematuhi perda.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kawasan mana saja yang wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Karena itu, edukasi harus menjadi prioritas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai perda yang telah berlaku,” ujar Syaiful.
Menanggapi aspirasi warga, Syaiful menegaskan bahwa edukasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok harus berjalan beriringan dengan penguatan implementasi regulasi di lapangan. Menurutnya, pemerintah perlu segera menghadirkan perangkat pendukung agar perda dapat diterapkan secara efektif.
“Ini akan menjadi atensi. Bukan hanya edukasi kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana eksekusi di lapangan dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Medan perlu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana, sekaligus membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) beserta Satgas Kawasan Tanpa Rokok akan memperjelas mekanisme pelaksanaan perda sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan. Dengan demikian, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu menghadirkan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam perda. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta berbagai fasilitas umum lainnya yang wajib terbebas dari aktivitas merokok.
Syaiful mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat di Kota Medan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat menjadi kunci agar tujuan perda dapat diwujudkan secara optimal.
“Keberhasilan Perda Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.
Sumber: DNA (Digital News in Medan), Juli 2026


Leave a Reply