PKS Minta Sistem Desil Dihapus, Penyaluran Bantuan Harus Berdasarkan Kondisi Riil Masyarakat

MEDAN – Sistem desil yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial menjadi perhatian dalam pelaksanaan Reses VI Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rajudin Sagala, pada 25–26 Juli 2026. Warga menilai klasifikasi tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya sehingga berpengaruh terhadap akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan reses yang digelar di lima titik, yakni Jalan Karya Masjid No. 19, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; Jalan Sei Bekala, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru; Jalan Iskandar Muda Baru No. 10, Kelurahan Seputih II, Kecamatan Medan Petisah; Jalan Setia Luhur (Eks Gudang Rotan), Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia; serta Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada wakil rakyat.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah penetapan status desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial. Sejumlah warga menyampaikan bahwa status desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Akibatnya, bantuan sosial tidak dapat mereka akses. Salah satu contohnya adalah seorang warga lanjut usia yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap, tetapi masih tercatat sebagai desil 7 (tujuh) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan mekanisme pendataan agar penyaluran bantuan benar-benar didasarkan pada kondisi riil masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rajudin Sagala menegaskan bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Medan telah merekomendasikan penghapusan sistem penilaian desil dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Medan. Menurutnya, penyaluran bantuan sosial seharusnya mengutamakan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya, bukan semata-mata bergantung pada hasil klasifikasi desil.

“Terkait desil ini, Fraksi PKS sudah merekomendasikan dalam pembahasan LKPJ beberapa waktu lalu agar sistem penilaian desil untuk warga Kota Medan dihapuskan. Selama yang bersangkutan benar-benar tidak mampu, tidak memiliki penghasilan yang mencukupi, serta didukung surat keterangan dari lurah, maka sepanjang persyaratan terpenuhi, mereka berhak memperoleh bantuan,” ujar Rajudin.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut kembali ditegaskan Fraksi PKS dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kebijakan bantuan sosial harus dibangun berdasarkan kondisi nyata masyarakat agar penyalurannya lebih adil dan tepat sasaran.

“Rekomendasi itu sudah kami sampaikan kembali dalam rapat APBD. Harapan kami, sistem desil dapat dihapuskan sehingga penyaluran bantuan benar-benar didasarkan pada kondisi riil masyarakat dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain persoalan sistem desil, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai perbaikan jalan yang mengalami kerusakan, lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi, serta normalisasi drainase yang tersumbat dan berpotensi menyebabkan banjir di sejumlah kawasan permukiman.

Rajudin memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama pelaksanaan Reses VI akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang dan kewenangannya. Menurutnya, reses merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan memperoleh perhatian dalam proses penyusunan maupun pengawasan kebijakan daerah.

Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang telah hadir dan menyampaikan berbagai aspirasi selama pelaksanaan reses. Menurutnya, setiap masukan yang diterima akan menjadi bagian dari perjuangan Fraksi PKS dalam mendorong kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sumber: Unggahan Resmi Rajudin Sagala (Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Medan), Juli 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *