PKS Dorong Tata Kelola Keuangan Haji yang Transparan dan Berkelanjutan

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dana haji di Indonesia. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, PKS mendorong tata kelola yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar keamanan dana jemaah tetap terjaga sekaligus memberikan nilai manfaat yang optimal.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji yang diselenggarakan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN) DPP PKS pada Kamis (16/7). Forum ini menghadirkan jajaran pengurus DPP PKS, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, serta akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk membahas arah pengelolaan dana haji di tengah meningkatnya kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

Membuka diskusi, Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menegaskan bahwa pembentukan BPKH membawa harapan besar bagi pengelolaan dana haji yang aman, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi jemaah.

“BPKH lahir membawa optimisme besar. Kita berharap dana haji dikelola secara aman, memberikan return yang baik, sekaligus mampu menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujar Kholid.

Sementara itu, Kepala BPKH RI Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas terus menjadi prinsip utama sejak BPKH mulai beroperasi pada 2018. Komitmen tersebut dibuktikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama tujuh tahun berturut-turut.

Ia menambahkan, BPKH saat ini mengelola aset sekitar Rp184 triliun dengan target nilai manfaat pada 2026 mencapai sekitar Rp12,3 triliun. Menurutnya, optimalisasi pengelolaan aset tersebut diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para jemaah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengingatkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji harus tetap menjadikan keamanan dana jemaah sebagai prioritas utama. Ia menegaskan bahwa upaya meningkatkan hasil pengelolaan tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, Anis menilai penyempurnaan regulasi perlu memperjelas independensi BPKH agar lembaga tersebut memiliki landasan kelembagaan yang semakin kuat dalam menjalankan amanah mengelola dana umat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Senada dengan itu, Kepala Departemen Ekonomi Syariah DPP PKS Kuncoro Hadi memandang peluang peningkatan nilai manfaat masih terbuka melalui strategi investasi yang lebih optimal, termasuk memperluas investasi langsung di Arab Saudi yang memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, revisi undang-undang juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengambilan keputusan investasi agar lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika pengelolaan aset, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, transparansi, maupun akuntabilitas.

Melalui forum ini, PKS berharap penyempurnaan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dapat menghasilkan tata kelola yang semakin profesional, memperkuat kepercayaan publik terhadap BPKH, serta memastikan dana jemaah dikelola secara aman dan produktif. Dengan demikian, manfaat pengelolaan dapat terus ditingkatkan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian maupun keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Sumber: Website DPP PKS, Juli 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *