FPKS Sumut Evaluasi Pilkada Langsung, Abdul Rahim Siregar Buka Opsi Lewat DPRD

FPKS Sumut Evaluasi Pilkada Langsung, Abdul Rahim Siregar Buka Opsi Lewat DPRD

MEDAN — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD. Partai masih melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS mengenai arah kebijakan tersebut. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Selasa (20/1).

“Di tingkat DPP PKS belum ada keputusan apa pun terkait wacana tersebut. Saat ini masih dilakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang sudah berjalan selama ini,” ujar Abdul Rahim.

Ia menjelaskan bahwa DPP PKS masih membuka ruang diskusi dan menampung berbagai masukan dari daerah. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melihat secara objektif kelebihan dan kekurangan sistem pilkada langsung yang selama ini diterapkan.

Menurutnya, meskipun pilkada langsung telah berjalan sekitar 20 tahun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip demokrasi. Persoalan tersebut antara lain berupa manipulasi politik serta kuatnya dominasi modal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak praktik yang tidak demokratis. Pendidikan politik masyarakat juga menjadi tidak sehat karena peluang untuk terpilih sering kali ditentukan oleh kekuatan modal,” katanya.

Ia menilai fenomena pembiayaan politik dan keterlibatan pemodal besar atau bohir dalam pilkada menjauhkan praktik demokrasi dari nilai ideal yang selama ini digaungkan.

Secara personal, Abdul Rahim mengaku lebih cenderung mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai salah satu cara untuk meminimalisir praktik-praktik negatif yang kerap muncul dalam pilkada langsung. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan sikap pribadi dan bukan keputusan resmi partai.

“Kalau secara pribadi, saya lebih sepakat pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD agar praktik-praktik buruk yang selama ini terjadi bisa dikurangi. Tapi ini bukan sikap resmi partai,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD harus dibarengi dengan tanggung jawab politik yang lebih besar dari kepala daerah terpilih. Kepala daerah tetap dituntut memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat meskipun tidak dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Jangan sampai kepala daerah merasa tidak dipilih oleh rakyat. Justru harus ada tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai dapat mempermudah fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Meski demikian, sistem pertanggungjawaban kepada masyarakat tetap harus dirumuskan secara jelas agar prinsip demokrasi tetap terjaga.

Terkait sikap resmi PKS, Abdul Rahim menyebutkan bahwa DPP saat ini tengah meminta masukan dari seluruh tingkatan struktur partai, mulai dari DPRD, DPD, hingga DPW. Proses tersebut masih berlangsung dan belum sampai pada tahap pengambilan kesimpulan.

“DPP juga meminta masukan dari daerah. Jadi sampai sekarang masih dalam proses pembahasan dan belum sampai pada kesimpulan apakah PKS akan pro atau kontra,” katanya.

Ia menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pilkada masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum bersifat mendesak, mengingat agenda pemerintahan saat ini masih difokuskan pada penanganan bencana dan isu-isu prioritas lainnya.

“Masih ada waktu untuk diskusi. Apalagi kalau menyangkut perubahan undang-undang, tentu prosesnya panjang dan membutuhkan pembahasan yang mendalam,” pungkasnya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *